Polisi Punya Bukti Kuat dan Siap Hadapi Praperadilan Hary Tanoe

Togel Online

Polisi Punya Bukti Kuat dan Siap Hadapi Praperadilan Hary Tanoe
Lakicasino.com - Polry menyatakan, Kasus Hukum yang menjerat CEO MNC group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo adalah murni kasus hukum dan tidak terkait politik.

Penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto adalah berdasarkan temuan alat bukti.

Polri pun siap menghadapi jika pihak Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa itu memang hak dia dan itu sesuai prosedur. Jelasnya.

Setyo Pun mempersilahkan jika Hari Tanoe mengajukan ahli untuk mengcounter sangkaan penyidik.

Penyidik sangat yakin alat bukti yang dimiliki sangat kuat sesuai dengan Undang Undang ITE, Jelasnya.

Diberitakan pihak Dirktorat Tindak Pindana Syber Bareskrim Polri menetapkan Harry Tanoesoedibjo sebagai tersangka pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto.

Hari Tanoe dijerat dengan Pasal 29 junco Pasal 45 Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Tansaksi Elektronik (ITE).

Proses hukum Harry Tanoe berdasarkan hukum temuan alat bukti dari penyidik tentang adanya dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilakukan oleh Harry Tanoe.

Kami tidak lihat politik, Yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP jadi akan kami proses, Jelasnya.

0 komentar:

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri AlhadiAngka Jitu