Barang Bukti Uang Palsu dan Narkoba Yang Telah di Sita |
Kapolres Gunungkidul membeberkan penangkapan FFA pada saat polisi sedang melakukan razia obat obatan terlarang,
Polisi yang sedang melakukan razia juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Gedangsari, Gunung Kidul.
Tersangka di kedapatan memiliki 0.68 gram sabu dan beberapa butir obat penenang yang di simpan dalam stick playstasion.
Saat mendapati tersangka, polisi juga mendapatkan uang palsu sebesar Rp3.950.000 dalam pecahan 50.000rupiah
Menurut polisi yang mengeledah , Uang palsu tersebut tercantum dalam cetakan uang tahun edisi lama.
Setelah mendapati tersangka polisi masih menindak lanjuti kasus tersebut, dan sekaligus mendalami apakah tersangka sebagai pengedar atau sekaligus sebagai pemilik uang tersebut.
Tersangka terjerat dengan Pasal 26 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, Di ancam pidana maksimal 15 Tahun dan denda sebesar Rp50Milliar.
Sementara itu tersangka juga terjerat dalam kasus kepemilikan obat obat terlarang dengan Pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4UU nomor 5 tahun 1997.
Akibat perbuatan tersangka ia masih harus menjalani proses pemeriksaan tahap lanjut.
Polisi masih mendalami dan menindak lanjutkan proses hukum untuk tersangka.
BANDAR JUDI CASINO ONLINE INDONESIA TERPERCAYA
0 komentar:
Posting Komentar