Dengan Pura-Pura Masuk ATM Dan Beli Handphone Dengan Memakai Uang Palsu

Togel Online



Lakicasino - Seorang pelaku pengedar uang palsu dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah. Pelaku bernama Ferry Adi Pamungkas (24) ini menargetkan masyarakat yang menjual handphone lewat media sosial.

AGENT JUDI TERPERCAYA - Aksi terakhir warga Batan Timur, Semarang Tengah itu dilakukan tanggal 3 September lalu. Saat itu Ferry dan temannya yang kini jadi buronan yaitu Sony menghubungi korban bernama Dody yang hendak menjual smartphone Xiaomi Redmi Note 2.

Kemudian mereka bertemu di Jalan Pandanaran Semarang dekat ATM Bank Mandiri. Pelaku kemudian masuk ke bilik ATM dan berpura-pura mengambil uang, padahal ia mengeluarkan uang palsu yang sudah disiapkan.

"Mereka membeli handphone menggunakan uang palsu, 18 lembar pecahan 100 ribu. Pelaku pura-pura masuk ke ATM," kata Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat saat gelar kasus, Jumat (23/9/2016).

Setelah mendapatkan handphone korban, dua pelaku yang berboncengan motor itu bergegas pergi. Korban pun kaget setelah mengetahui uang yang dipegangnya ternyata palsu.

Mendengar laporan kejahatan itu, anggota Polsek Semarang Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap tersangka Ferry di rumahnya tanggal 10 September lalu. Sedangkan pelaku bernama Sony hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, tersangka Ferry mengatakan mendapatkan uang palsu dari seseorang yang mengaku bernama Yudi ketika dirinya bekerja di hotel. Mereka kemudian bertemu untuk membahas soal "bisnis" uang palsu dan kesepakatan pembagian keuntungan.

"Tiga minggu lalu ketemu, dia datang dari Pati, kami ngobrol terus menawarkan itu (uang palsu). Jadi hasilnya dibagi rata, kalau handphone (milik korban) bisa terjual, maka dibagi rata," kata Ferry.

Polisi hingga kini masih memburu Sony dan mencari tahu keberadaan Yudi. Ifan mengatakan tim Resmob sudah ke Kabupaten Pati namun belum menemukan Yudi.

"Masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain," tegas Ifan.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 18 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, handphone dan motor pelaku. Sedangkan pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 komentar:

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri AlhadiAngka Jitu