AGENT JUDI TERPERCAYA - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelapor dari Yayasan Bakti Anak Negeri beralamat di Kabupaten Bandung. Yayasan ini bekerjasama dengan Charly untuk arransemen 13 lagu. Namun, kontrak kerjasama kedua belah pihak diduga tidak berjalan lancar.
"Kedua pihak kerjasama untuk kompilasi 12 lagu dan satu lagi dari pelapor. Terlapor (Charly) mendapat imbalan jasa sebesar Rp 300 juta," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (28/9/2016).
Yusri menambahkan, merasa tidak sesuai dengan kontrak kerjasama, Yayasan Bakti Anak Negeri akhirnya melaporkan ke Polda Jabar.
"Jadi total kerugiannya Rp 309 juta. Karena merasa dirugikan, yayasan itu melapor ke Polda Jawa Barat," ucap Yusri.
0 komentar:
Posting Komentar