Lakicasino - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga menutup Diskotek Diamond di Tamansari, Jakarta Barat, setelah polisi tangkap politisi Partai Golkar Indra J Piliang karena menggunakan narkoba. sejak 15 September 2017 atau sudah lebih dari dua pekan, Diskotek itu hanya disegel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, karena belum ada bukti manajemen diskotek itu membiarkan peredaran narkoba di sana, pihaknya belum menutup Diskotek Diamond. Disparbud DKI Jakarta masih menunggu hasil dari penyelidik resmi polisi.
"Polisi masih melakukan penyelidikannya, kayaknya pendalamannya mau lebih jauh lagi ya, jadi kami tinggal tunggu aja,"ujar Tinia di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Menurut Tinia, bukan hal yang mudah untuk membuktikan suatu diskotek atau tempat usaha membiarkan peredaran narkoba di tempatnya. Hal itulah yang menyebabkan belum adanya bukti yang jelas terkait pembiaran tersebut.
Diskotek Diamond, telah memalui berbagai proses hukum untuk mendapatkan izin usahanya. Karena itu, penutupan atau pencabutan izin usaha juga harus berdasarkan proses hukum yang kini tengah diselidiki polisi.
"Ini kami harus punya bukti yang kuat supaya jangan sampai ketika kami memberikan keputusan tutup, ternyata kami bisa di gugat balik. Bukti itu harus betul-betul kuat dan tidak bisa dibantah lagi bahwa memang melakukan pembiaran. Oleh sebab itulah polisi enggak bisa sembarangan,"ucap Tinia.
Indra J Piliang bersama dua rekannya yaitu Romi Fernando dan M Ismail Jamani di tangkap polisi di Diskotek Diamond di Tamansari pada 13 September 2017. Mereka ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api. Namun dalam penangkapan itu tidak ada barang bukti narkoba.
Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu, setelah dilakukan tes urine.
Lakicasino - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pernah memberikan peringatan keras karena adanya peredaran narkoba di tempat itu pada Mei 2017. Dalam memberantas narkoba Pemprov DKI Jakarta punya aturan yang tegas, khususnya di tempat hiburan malam.
Tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Agen Casino Online | Judi Sicbo Online | Live Game Casino Online
Hot Promo Lakicasino :
Bonus Deposit New Member 20%
Bonus Cash Back 5% S/D 10%
Info Lebih Lanjut Hubungi Custumer Service Online 24jam Kami :
BBM : 7AD003E2
WECHAT : cslaki
Line : cs_laki
YM : cs.laki_1
Gabung Bersama Kami di www.lakicasino.com
0 komentar:
Posting Komentar